Pages

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI

1. Pendaftaran jamaah haji dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan keberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran ( nomor Porsi ).

2. Pendaftaran jamaah haji di lakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto

3. Calon jamaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dari dokter

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku

4. Memilik Kartu Keluarga

5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah

6. Dalam hal item ( 5 ) tidak dimiliki, dapat diganti ddengan surat keterangan dari Camat

7. Bagi jamaah haji yang telah memiliki paspor yang masih berlaku, nomor 5 dan 6 diganti dengan foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya

0 komentar:

Posting Komentar