1. Pendaftaran jamaah haji dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan keberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran ( nomor Porsi ).
2. Pendaftaran jamaah haji di lakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
3. Calon jamaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dari dokter
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku
4. Memilik Kartu Keluarga
5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah
6. Dalam hal item ( 5 ) tidak dimiliki, dapat diganti ddengan surat keterangan dari Camat
7. Bagi jamaah haji yang telah memiliki paspor yang masih berlaku, nomor 5 dan 6 diganti dengan foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya
0 komentar:
Posting Komentar