1. Wakif atau Nadzir datang Ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan membawa:
a. Sertifikat Tanah/Letter C
b. SPPT Terakhir
c. Foto Copy KTP Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi dilegalisir pejabat yang berwenang
d. Permohonan Penegasan Hak dan Permohonan Sertfikat Wakaf ( Blangko di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) setempat )
2. Wakif di hadapan PPAIW Ikrar Wakaf, disaksikan dua orang saksi
3. PPAIW Mengajukan permohonan sertifikat tanah wakaf ke BPN
0 komentar:
Posting Komentar