Pages

ALUR PERWAKAFAN

1. Wakif atau Nadzir datang Ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan membawa:

a. Sertifikat Tanah/Letter C

b. SPPT Terakhir

c. Foto Copy KTP Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi dilegalisir pejabat yang berwenang

d. Permohonan Penegasan Hak dan Permohonan Sertfikat Wakaf ( Blangko di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) setempat )

2. Wakif di hadapan PPAIW Ikrar Wakaf, disaksikan dua orang saksi

3. PPAIW Mengajukan permohonan sertifikat tanah wakaf ke BPN

0 komentar:

Posting Komentar