1. Ke RT/RW
Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan
2. Ke Balai Desa/Kelurahan
Untuk mendapatkan :
a. Surat Keterangan Untuk Nikah ( model N. 1 )
b. Surat Keterangan Asal usul ( Model N.2 )
3. Surat Keterangan tentang Orang Tua ( N.4 )
4. Ke PUSKESMAS
Untuk Imunisasi TT 1 bagi mempelai perempuan
5. Ke Kantor Urusan Agama :
Dengan membawa:
a. Pemberitahuan Kehendak Nikah ( model N.7 )
b. Surat Keterangan ( Model N.1, N.2 dan N.4 )
c. Surat Persetujuan Mempelai ( Model N.3 )
4. Surat Ijin Orang Tua atau Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun
5. Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda ( Model N. 6 )
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami dan istri yang belum berusia 19 dan 16 tahun
7. Ijin Pengadilan Agama yang berpoligami
8. Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI
9. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda karena perceraian
10. Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WNA
11. Dispensai Camat, bagi pelaksanaan nikah yang kurang 10 hari dari waktu pendaftaran
12. Foto Copy KTP/Akte Kelahiran/KK ( data pendukung )
13. Bukti setor Biaya Pencatatan Nikah dari Bank/Kantor Pos
Untuk :
a. Pemeriksaan Nikah
b. Pengumuman Kehendak Nikah
c. Pelaksanaan akad Nikah di KUA
d. Atas permintaan calon mempelai dan atau wali nikah serta atas persetujuan PPN akad nikah dapat dilaksanakan di luar Balai Nikah
e. Mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah
0 komentar:
Posting Komentar